11 Nov 2014

Cara Menghitung KWh Listrik Prabayar

Berapa token yang saya dapat jika membeli token listrik seharga xxx rupiah ? pasti kebanyakan anda yang datang kesini mau mencari jawaban dari pertanyaan di atas. hayoo ngaku gak ? hahahaha.

Pertanyaan itu juga yang membuat jengkel penjaga konter atau penjual token listrik, soalnya mereka juga tidak tau,.. jumlah kWh yang anda dapat setelah membeli pulsa listrik tergantung dari daya yang anda pakai, biaya PPJ di wilayah anda dan biaya admin bank.
Perhitungan tarif Pulsa listrik prabayar sebenarnya sangat simple dan sudah standar, tentunya anda harus tau perhitungan yang benar. Untuk Konter atau penjual pulsa ini cukup penting mengingat sering pembeli menanyakan jumlah KWh yang didapat jika membeli token PLN prabayar nominal 20000, 50000, 10000 dan seterusnya.
Ada beberapa komponen yang mempengaruhi jumlah KWH yang di terima ketika kita membeli token listrik :
1. Biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Sukahati - Cibinong Rp. 2.811.
2. Biaya Materai
3. Administrasi operator (Bank, Koperasi, dll)
4. Biaya Listrik Prabayar
Perhitungan Biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Biaya PPJ berbeda dari satu daerah dengan daerah lainnya, karena ini ditetapkan pemda setempat dan akan menjadi kas daerah. Nilainya bervariasi untuk tiap daerah antara 3 – 10%, Untuk perkotaan biasanya lebih mahal.
Perhitungan Biaya Materai
Biaya Materai berlaku umum untuk semua transaksi keuangan, besarnya sbb:
– Sampai dengan Rp 250.000,- : Rp 0,-
– Transaksi > Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1 juta : Rp 3.000,-
– Transaksi > Rp 1 juta : Rp 6.000,-
Perhitungan Biaya Administrasi 
Karena PLN prabayar bekerja sama dengan berbagai bank di Indonesia, maka biaya administrasi berbeda dari satu bank dengan bank/operator lainnya. Besarnya bervariasi tergantung operator (contoh biaya administrasi BCA Rp 3.000, mandiri 3.500)
Menghitung manual menggunakan rumus :
Contoh Kasus : Kita akan membeli pulsa listrik seharga Rp 100.000,- untuk batas daya 1.300 VAGolongan rumah tangga (R1), maka perhitungannya sbb:
  1. Mula-mula harga dipotong semua biaya sbb:
    a. Dipotong biaya Materai: Rp 0 (lebih kecil dari Rp 250.000,-), sisa uang Rp 100.000
    b. Dipotong Biaya Admin: Rp 3.000,- (Bank BCA), jadi sisa uang Rp 97.000,-
    c. PPJ (anggap 5% biaya listrik Prabayar), sisa uang/biaya listrik prabayar (A) + PPJ (A x 5%) = Rp 97.000,-
    Kalau menggunakan rumus matematika menjadi: A + A x 5/100 = 97000
    Jadi A (sisa uang/biaya listrik prabayar) = 97000 / (1 + 5/100) = Rp 92.380,95
    Dan biaya PPJ = 92.380,95 x 5/100 = Rp 4.619.05
    Ket : = (Nominal - (Biaya Admin + Materai))
  2. Baru disini kita bisa menghitung berapa kWh yang kita dapat dengan membagi biaya listrik prabayar dengan tarif yang berlaku untuk batas daya 1.300 VA per 1 oktober yaitu 979 Rp/kWh sbb:
    92.380,95 / 979 = 94,36 kWh
Menghitung Tarif PLN menggunakan Program sederhana
Ada cara praktis menghitung KWh token PLN prabayar, yaitu menggunakan program flash sederhana. Untuk sementara software blm bisa di tampilkan disini.. hehehehe
Sumber : http://pulsa-online.com/cara-menghitung-kwh-listrik-pln-prabayar/ (untuk keperluan library pribadi)


UPDATE 1 JULI 2014 ! Akhirnya kenaikan listrik benar-benar dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2014, kenaikan tarif untuk baru berlaku secara periodik setiap 2 bulan sekali dimulai pada 1 Juli 2014 yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014, berikut adalah golongan yang mengalami kenaikan :
  1. Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.
  2. Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
  3. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akan naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.
  4. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
  5. Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
  6. Untuk golongan P-2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 per kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.

Demikianlah daftar kenaikan tarif dasar listrik yang berlaku efektif mulai 1 juli 2014 , untuk golongan rumah tangga dengan daya 450va dan 900va tidak mengalami kenaikan karena masih banyak golongan tidak mampu yang menggunakan daya tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Entri Populer

Blogger templates